Memahamidampak 3.1 Menjelaskan pengertian dan Bab 3 Globalisasi globalisasi dalam pentingnya globalisasi bagi A. Arti penting globalisasi bagi kehidupan Indonesia Indonesia bermasyarakat, 3.2 Mendeskripsikan politik luar B. Politik luar negeri dalam berbangsa, dan negeri dalam hubungan hubungan internasional di bernegara internasional di era
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARAPANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARAPancasila adalah dasar negara Republik Indonesia. Pancasila mempunyai arti dan makna dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam perjalanan sejarah eksistensi pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan. Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa pancasila dijaadikan sebagai kerangka acuan berpikir, atau sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan sekaligus kerangka tujuan dalam menjalankan kehidupan dalam bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum, bidang kehidupan antar umat beragama dan IPTEKS.
Pancasilasebagai paradigma dapat dikonotasikan sebagai sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari sesuatu perkembangan, perubahan, serta proses. Sehingga dapat diartikan bahwa pancasila sebagai asas atau dasar kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila and ethics are two things that can not be separated because they both teach about good values. Ethics of Pancasila is an basic ethics about good and bad judgments on the values of Pancasila, namely the value of divinity, human values, the value of unity, the value of democracy and the value of justice. An action is said to be good not only if it is not vulnerable to the values of Pancasila, but how to assign existing values into something more beneficial to others. Referring to the values contained of Pancasila, Pancasila can be a very strong ethical system, the values that exist are not only fundamental, but also realistic and applicable. Values of Pancasila are ideal values that already exist in the ideals of the Indonesian nation that must be realized in the reality of life. Values of Pancasila when fully understood, lived and practiced, certainly able to reduce the level of crime and violations in the life of society, nation and is a value system that is an organic unity that can not be separated from one another. Thus, it will be a great moral force when the overall value of Pancasila which includes the value of divinity, human values, the value of unity, the value of democracy, and the value of justice are used as moral foundation and applied in all national and state life. The cultivation of values as mentioned above is most effective through education and media. Informal education in the family should be the main foundation and then supported by formal and non-formal schooling in the community. The media must have a vision and mission to educate the nation and to build the character of an advanced society, but still the personality of Pancasila, system, Ethics Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ABSTRAK Pancasila dan etika adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena sama-sama mengajarkan tentang nilai-nilai yang mengandung kebaikan. Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentanan dengan nilai-nilai Pancasila tersebut, tetapi bagaimana meniggikan nilai-nilai yang ada menjadi suatu hal yang lebih memberikan manfaat kepada yang lain. Nilai-nilai Pancasila, meskipun merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun sebenarnya juga nilai-nilai yang bersifat universal dapat diterima oleh siapa pun dan kapan pun. Etika Pancasila berbicara tentang nilai-nilai yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia. Mengacu kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan aplikatif. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai ideal yang sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam realitas kehidupan. Nilai-nilai Pancasila apabila benar-benar dipahami, dihayati dan diamalkan, tentu mampu menurunkan tingkat kejahatan dan pelanggaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penanaman satu nilai tentunya tidak cukup dan memang tidak bisa dalam konteks Pancasila, karena Pancasila adalah suatu sistem nilai yang merupakan kesatuan organis yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dengan demikian, akan menjadi kekuatan moral besar manakala keseluruhan nilai Pancasila yang meliputi nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan dijadikan landasan moril dan diaplikasikan dalam seluruh lehidupan berbangsa dan bernegara. Penanaman nilai sebagaimana tersebut di atas paling efektif adalah melalui pendidikan dan media. Pendidikan informal di keluarga harus menjadi landasan utama dan kemudian didukung oleh pendidikan formal di sekolah dan nonformal di masyarakat. Media harus memiliki visi dan misi mendidik bangsa dan membangun karakter masyarakat yang maju, namun tetap berkepribadian Indonesia. Kata Kunci Pancasila, Sistem, Etika ABSTRACT Pancasila and ethics are two things that can not be separated because they both teach about good values. Ethics of Pancasila is an basic ethics about good and bad judgments on the values of Pancasila, namely the value of divinity, human values, the value of unity, the value of democracy and the value of justice. An action is said to be good not only if it is not vulnerable to the values of Pancasila, but how to assign existing values into something more beneficial to others. The values of Pancasila, though a crystallization of values that live in the social, religious, and cultural realities of Indonesian culture, are in fact universal values acceptable to anyone and anytime. Ethics of Pancasila includes of the very basic values in human life. Referring to the values contained of Pancasila, Pancasila can be a very strong ethical system, the values that exist are not only fundamental, but also realistic and applicable. Values of Pancasila are ideal values that already exist in the ideals of the Indonesian nation that must be realized in the reality of life. Values of Pancasila when fully understood, lived and practiced, certainly able to reduce the level of crime and violations in the life of society, nation and state. The planting of one value is certainly not enough and it can not be in the context of Pancasila, because Pancasila is a value system that is an organic unity that can not be separated from one another. Thus, it will be a great moral force when the overall value of Pancasila which includes the value of divinity, human values, the value of unity, the value of democracy, and the value of justice are used as moral foundation and applied in all national and state life. The cultivation of values as mentioned above is most effective through education and media. Informal education in the family should be the main foundation and then supported by formal and non-formal schooling in the community. The media must have a vision and mission to educate the nation and to build the character of an advanced society, but still the personality of Indonesia . Jurnal Voice of Midwifery ,VOLUME 08 No. 01 Halaman 760 - 768 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PANCASILA as an ETHICAL SYSTEM Sri Rahayu Amri Dosen Tetap Yayasan AKBID Muhammadiyah Palopo Alamat Korespondensi Perum. Pajalesang Permai Blok B 28 A Kota Palopo Hp. 08124242245 Email srirahayuamri Keywords Pancasila, system, Ethics PENDAHULUAN Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional bangsa Indonesia sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, meskipun dalam upaya implementasinya mengalami berbagai hambatan. Gerakan reformasi yang digulirkan sejak tumbangnya kekuasaan Pemerintahan Presiden Soeharto, pada hakikatnya merupakan tuntutan untuk melaksanakan demokratisasi di segala bidang, menegakkan hukum dan keadilan, menegakkan hak asasi manusia HAM, memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme KKN, melaksanakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menata kembali peran dan kedudukan TNI dan POLRI. Dalam perkembangannya, gerakan reformasi yang sebenarnya memang amat diperlukan, namun sebagian masyarakat seperti lepas kendali dan tergelincir ke dalam perilaku yang anarkis, timbul berbagai konflik sosial yang tidak kunjung teratasi, dan bahkan di berbagai daerah timbul gerakan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI. Bangsa Indonesia sedang dilanda krisis multidimensional di segenap aspek kehidupan masyarakat dan bangsa, bahkan menurut beberapa pakar dan pemuka masyarakat, yang sangat serius ialah krisis moral, masyarakat dan bangsa sedang mengalami demoralisasi. Hal ini sebenarnya dapat dihindari apabila setiap anggota masyarakat, utamanya para penyelenggara negara dan para elit politik, dalam melaksanakan gerakan reformasi secara konsekuen, mewujudkan Masa Depan Indonesia yang dicita-citakan, senantiasa berdasarkan pada kesadaran dan komitmen yang kuat terhadap Pembukaan UUD 1945, yang di dalamnya mengandung nilai-nilai Pancasila yang harus dijadikan pedoman. Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan cabang dari ilmu kemanusiaan humaniora. Etika sebagai cabang falsafah membahas sistem dan pemikiran mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika sebagai cabang ilmu membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sosial meliputi cabang etika yang lebih khusus seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika merupakan nilai dasar yang menjadi pedoman hidup bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar itu kemudian melahirkan empat kaidah penuntun hukum yang harus di jadikan pedoman dalam pembangunan hukum. Hukum Indonesia harus bertujuan dan menjamin integrasi bangsa, baik secara teritorial maupun ideologis. Pancasila sebagai hukum dasar, harusnya mampu menjadi acuan bagi aturan-aturan hukum lainnya. Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk menerapkan perilaku etika, seperti tercantum pada sila kedua Pancasila, yaitu “Kemanusian yang adil dan beradab” yang mana tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sungguh sangat diperlukan. TINJAUAN PUSTAKA Dalam tinjauan pustaka ini diuraikan mengenai Pancasila, System, Etika. 1. Pancasila Pancasila berasal dari dua kata yaitu panca dan sila. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya dasar atau peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau senonoh. Jadi, Pancasila adalah lima dasar yang dijadikan acuan dalam bersikap dan bertingkah laku. 2. Sistem Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Sistem nilia dalam pancasila adalah satu kesatuan nilai-nilai yang ada dalam pamcasila yang saling berkaitan satu sama lain, tidak dapat dipisahkan ataupun ditukar tempatkan karena saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Nilai-nilai yang dimaksud ialah Pertama, Nilai Ketuhanan Secara hierarkis, nilai ini bisa dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena menyangkut nilai yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai ini nilai ketuhanan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaidah, dan hukum Tuhan. Pandangan demikian secara empiris bisa dibuktikan bahwa setiap perbuatan yang melanggar nilai, kaidah, dan hukum Tuhan, baik itu kaitannya dengan hubungan kasih sayang antarsesama, akan menghasilkan konflik dan permusuhan. Dari nilai ketuhanan menghasilkan nilai spiritualitas, ketaatan, dan toleransi. Ngadino Surip, dkk, 2015 180 Kedua, Nilai Kemanusiaan Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Prinsip pokok dalam nilai kemanusiaan Pancasila adalah keadilan dan keadaban. Keadilan mensyaratkan keseimbangan, antara lahir dan batin, jasmani dan rohani, individu dan sosial, makhluk bebas mandiri dan makhluk Tuhan yang terikat hukum-hukum Tuhan. Keadaban mengindikasikan keunggulan manusia dibanding dengan makhluk lain seperti hewan, tumbuhan, dan benda tak hidup. Karena itu, suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan pada konsep keadilan dan keadaban. Dari nilai kemanusiaan menghasilkan nilai kesusilaan contohnya seperti tolong menolong, penghargaan, penghormatan, kerja sama, dan lain-lain. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 180 Ketiga, Nilai Persatuan Suatu perbuatan dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Sikap egois dan menang sendiri merupakan perbuatan yang tidak baik, demikian pula sikap yang memecah belah persatuan. Sangat mungkin seseorang seakan-akan mendasarkan perbuatannya atas nama agama sila ke-1, namun apabila perbuatan tersebut dapat memecah persatuan dan kesatuan maka menurut pandangan etika Pancasila bukan merupakan perbuatan baik. Dari nilai persatuan menghasilkan nilai cinta tanah air, pengorbanan, dan lain-lain. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 180 Keempat, Nilai Kerakyatan Dalam kaitannya dengan kerakyatan, terkandung nilai lain yang sangat penting, yaitu nilai hikmat atau kebijaksanaan dan permusyawaratan. Kata hikmat atau kebijaksanaan berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan tertinggi. Atas nama mencari kebaikan, pandangan minoritas belum tentu kalah dibandingkan dengan pandangan mayoritas. Pelajaran yang sangat baik misalnya pada peristiwa penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta. Sebagian besar anggota PPKI menyetujui tujuh kata tersebut, namun memerhatikan kelompok yang sedikit dari wilayah Timur yang secara argumentatif dan realistis bisa diterima, maka pandangan minoritas dimenangkan’ atas pandangan mayoritas. Dengan demikian, perbuatan belum tentu baik apabila disetujui atau bermanfaat untuk orang banyak, namun perbuatan itu baik jika atas dasar musyawarah yang didasarkan pada konsep hikmah atau kebijaksanaan. Dari nilai kerakyatan menghasilkan nilai menghargai perbedaan, kesetaraan, dan lain-lain. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 181 Kelima, Nilai Keadilan Apabila dalam sila kedua disebutkan kata adil, maka kata tersebut dilihat dalam konteks manusia selaku individu. Adapun nilai keadilan pada sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial. Suatu perbutan dikatakan baik apabila sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat banyak. Menurut Kohlberg 1995 37, keadilan merupakan kebajikan utama bagi setiap pribadi dan masyarakat. Keadilan mengandaikan sesama sebagai partner yang bebas dan sama derajatnya dengan orang lain. Dari nilai ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Dari nilai keadilan juga menghasilkan nilai kepedulian, kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama, dan lain-lain. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 181 Menilik nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan aplikatif. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai ideal yang sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam realitas kehidupan. Nilai-nilai Pancasila apabila benar-benar dipahami, dihayati dan diamalkan, tentu mampu menurunkan angka kasus korupsi. Penanaman satu sila saja, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, apabila bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai makhluk Allah, tentu tidak akan mudah menjatuhkan martabat dirinya ke dalam kehinaan dengan melakukan korupsi. Kebahagiaan material dianggap segala-galanya dibandingkan dengan kebahagiaan spritual yang lebih agung, mendalam dan jangka panjang. Keinginan mendapatkan kekayaan dan kedudukan secara cepat menjadikannya nilai-nilai agama dikesampingkan. Buah dari penanaman dan penghayatan nilai ketuhanan ini adalah kerelaan untuk diatur Allah, melakukan yang diperintahkan dan meninggalkan larangan-Nya. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 182 Penanaman satu nilai tentunya tidak cukup dan memang tidak bisa dalam konteks Pancasila, karena nilai-nilai Pancasila merupakan kesatuan organis yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dengan demikian, akan menjadi kekuatan moral besar manakala keseluruhan nilai Pancasila yang meliputi nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan dijadikan landasan moril dan diejawantahkan dalam seluruh lehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pemberantasan korupsi. Penanaman nilai sebagaimana tersebut di atas paling efektif adalah melalui pendidikan dan media. Pendidikan informal di keluarga harus menjadi landasan utama dan kemudian didukung oleh pendidikan formal di sekolah dan nonformal di masyarakat. Media harus memiliki visi dan misi mendidik bangsa dan membangun karakter masyarakat yang maju, namun tetap berkepribadian Indonesia. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 183 3. Etika Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral akhlaq, kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq, nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat. Secara garis besar etika dikelompokkan menjadi 1. Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. 2. Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu etika individual maupun makhluk sosial etika sosial PEMBAHASAN Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Sistem Etika Negara Indonesia 1. Makna Nilai Dasar Pancasila Makna nilai dasar pancasila dikaji dalam perspektif filosofis yaitu, Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis. Pengertian Pancasila harus dimaknai kesatuan yang bulat, hirarkhis dan sistematis. Dalam pengertian itu maka Pancasila merupakan suatu sistem filsafat sehingga kelima silanya memiliki esensi makna yang utuh. Dasar pemikiran filosofisnya yaitu Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Titik tolaknya pandangan itu adalah negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan manusia. Hal demkian dapat dijelaskan sebagai berikut 1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai itu sebagai hasil pemikiran, penilaian kritik serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia. 2. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa. Oleh karena itu, Pancasila yang diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia pada dasarnya bersifat religius, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan .Disamping itu Pancasila bercirikan asas kekeluargaan dan gotong royong serta pengakuan atas hak-hak individu. 2. Pancasila Sebagai Dasar Etika Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Sebagaimana dipahami bahwa sila-sila Pancasila adalah merupakan suatu sistem nilai, artinya setiap sila memang mempunyai nilai akan tetapi sila – sila tersebut saling berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai religius, nilai adat istiadat, kebudayaan dan setelah disahkan menjadi dasar Negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan. Dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat Negara, maka nilai-nilai pancasila harus dijabarkan dalam suatu norma yang merupakan pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraan kenegaraan, bahkan kebangsaan dan kemasyarakatan. Terdapat dua macam norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu norma hukum dan norma moral atau etika. Sebagaimana diketahui sebagai suatu norma hukum positif, maka pancasila dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang ekplisit, hal itu secara kongkrit dijabarkan dalam tertib hukum Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya memerlukan suatu norma moral yang merupakan dasar pijak pelaksanaan tertib hukum di Indonesia. Bagaimanapun baiknya suatu peraturan perundang-undangan kalau tidak dilandasi oleh moral yang luhur dalam pelaksanaannya dan penyelenggaraan Negara, maka tentu saja hukum tidak akan mencapai suatu keadilan bagi kehidupan kemanusian. Selain itu, secara kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah berifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sehingga memungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain yang mungkin saja namanya bukan pancasila. Artinya jika suatu Negara menggunakan prinsip filosofi bahwa negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila. Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut 1 Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai. 2 Inti dari nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan. 3 Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hirarki suatu tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran negara sesuai dengan proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978. Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau melekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut 1. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai bangsa kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi fiosofis bangsa Indonesia. 2. Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas nilai kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 3. Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ke nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri . Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein. Saat ini, tampaknya kebutuhan akan norma etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat. Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bertujuan untuk 1. Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek 2. Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat 3. Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai Etika sosial dan Budaya. Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong-menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Selain itu, etika ini juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. 3. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Terhadap Sistem Etika Negara Negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Ketentuan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” menunjukkan sebagai sumber hukum. Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang kuat dan tidak dapat berubah mengingat pembukaan UUD 1945 sebagai cita-cita Negara staatsidee. Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan yang ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan dan sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Untuk lebih memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, makadapat diuraikan sebagai berikut Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha esa. Yang Adil dan Beradab, Kemanusian berasal dari kata manusia yaitu mahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensi itu yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan dapat diartikan sebagai hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat. Indonesia. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan. Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Rakyat merupakan sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki kekuasaan. Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Adapun makna dan maksud istilah beradab pada sila kedua, “Kemanusiaan yanga dil dan beradab” yaitu terlaksananya penjelmaan unsur-unsur hakikat manusia, jiwa raga, akal, rasa, kehendak, serta sifat kodrat perseorangan dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hal demikian dilaksnakan dalam upaya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat tinggi. KESIMPULAN Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut a. Pancasila dan etika adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena merupakan suatu sistem yang membentuk satu kesatuan yang utuh, saling berkaitan satu dengan yang lain yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. b. Implementasi Pancasila sebagai sistem etika dapat terwujud apabila pemerintah dan masyarakat dapat menerapkan nilai-nilai yang ada dalam pancasila dengan mengedepankan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. SARAN 1. Pancasila hendaknya menjadi dasar dan pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku sehingga nantinya akan terwujud masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan negara itu sendiri. 2. Pada setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat, harus senatiasa menerapkan nilai-nilai pancasila baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehinga terwujud perilaku etika yang menjunjung tinggi nilai moralitas sebagai perwujudan dari ciri dan kepribadian dari Bangsa Indonesia. DAFTAR PUSTAKA Prof. Dr. Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta. Susilowati Dwi dan Sudjatmoko, 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Erlangga, Jakarta. Winatraputra 2002. Pendidikan Pancasila, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta. Ali Achmad, 2009. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Prenada Media Group, Jakarta. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
makalahpancasila sebagai paradigma kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara Diposting oleh Nugroho Survey 96 di 00.35 Posting Komentar Inilah Tempat yang Tepat, untuk Mencari Gambar Makalah Penelitian Mahasiswa, SMK, SMA, ataupun SMP.
0% found this document useful 0 votes3K views4 pagesDescriptionmakalah pancasilaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes3K views4 pagesPancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat Dan BernegaraJump to Page You are on page 1of 4 You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
3 Untuk mengetahui masalah yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan sila pertama Pancasila. 4. Untuk mengetahui solusi dari masalah yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasar pada sila pertama Pancasila. 5. Untuk mengetahui hakekat dari sila kedua dalam
BAB 7 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA Latar Belakang Paradigma dapat diartikan sebagai keutuhan konseptual yang sarat akan muatan ajaran,teori,dalil,bahkan juga pandangan hidup,untuk dijadikan dasar dan arah pengembangan segala hal. Dalam istilah ilmiah,paradigma kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia dan ilmu pengetahuan lain,misalnya politik,hukum,ekonomi,budaya,serta bidang-bidang lainnya. Pada dasarnya, konsep “paradigma” yang pertama kalinya dipopulerkan oleh Thomas Kuhn, berarti sebuah model berpikir dalam ilmu pengetahuan. Paradigma besara manfaatnya, oleh karena konsep ini mampu menyederhanakan dan menerangkan suatu kompleksitas fenomena menjadi separangkat konsep dasar yang utuh. Paradigma tidaklah statis, karena ia bisa diubah jika paradigm yang ada tidak dapat lagi menerangkan kompleksitas fenomena yang hendak diterangkannya itu. Masalah yang paling dasar dalam wacana kita sekarang ini adalah mempertanyakan – dan menjawab – sudahkah Pancasila merupakan sebuah paradigma yang mapu menerangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia pada umumnya, dan kehidupan sosial politik pada khususnya? Bukankah kritik yang paling sering kita dengar adalah bahwa nilainilai yang dikandung Pancasila itu baik, hanya terasa bahwa sila-silanya bagaikan terlepas satu sama lain dan penerapannya dalam kenyataan yang masih belum sesuai dengan kandungan normanya. Jika kritik itu benar, bukankah hal itu berarti bahwa Pancasila masih belum merupakan suatu paradigma, atau jika sudah pernah menjadi paradigma, ia tidak mampu lagi menerangkan kenyataan politik di Indonesia dewasa ini? Jika memang demikian halnya, bukankah kewajiban kita bersama mengembangkannya sedemikian rupa sehingga mampu menerangkan kompleksitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernagara di Indonesia ini? A. Pengertian Paradigma Istilah paradigma dalam dunia ilmu pengetahuan dikembangkan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure of Scientific Revolution 197049. Secara testimologis paradigma diartikan sebagai asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum merupakan sumber nilai. Dengan Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 113 demikian maka paradigma merupakan sumber hokum,metoda yang diterapkan dalam ilmu pengetahuan,sehingga sangat menentukan sifat,ciri dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Paradigma dapat diartikan sebagai keutuhan konseptual yang sarat dengan muatan ajaran,teori,dalil,bahkan juga pandangan hidup untuk dijadikan dasar dan arah pengembangan segala hal. Dalam istilah ilmiah, paradigma kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia dan ilmu pengetahuan lain, misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang lainnya. Istilah paradigma kemudian berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, pola pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan,perubahan serta proses pembangunan. B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Pancasila harus dipahami sebagaisatu kesatuan organis, dimana masingmasing silanya saling menjiwai atau mendasari sila-sila lain, mengarahkan dan mambatasi. Pemahaman pancasila juga harus diletakkan dalam suatu kesatuan integrative dengan pokok-pokok pikiran yang digariskan di dalam pembukaan UUD 1945. Tanpa pemahaman seperti tersebut, akan kehilangan maknanya, pancasila dapat ditafsirkan secara subyektif, menjadi terdistorsi dan kontraproduktif. Manusia adalah subyek pendukung pokok sila-sila Pancasila dan pendukung negara. Negara adalah organisasi atau persekutuan hidup manusia,maka Negara dalam mewujudkan tujuannya melalui pembangun nasional guna mewujudkan tujuannya seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar-dasar hakekat manusia monopluralis, yaitu susunan kodrat manusia jiwa dan badan, sifatkodrat manusia,individu dan sosial kedudukan kodrati manusia sebagai makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk ciptaan Tuhan YME. Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi bahwa dalam segala pembangunan nasional harus berdasarkan pada hakikat nilainilai pancasila dan hakikat nilai-nilai pancasila harus berdasarkan pada hakikat manusia. Maka pembangunan nasional untuk hakikat kodrat manusia dan harus meliputi aspek jiwa akal, rasa dan kehendak,aspek badan, aspek individu, ,aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan aspek kehidupan Ketuhanannya. Kemudian pembangunan nasional dijabarkan ke berbagai bidang pragmatis seperti ekonomi, politik, hukum, pendidikan, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, kehidupan agama dan lain-lain. Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 114 a. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi IPTEK pada hakikatnya merupakan hasil kreativitas rohani jiwa manusia. Atas dasar kreativitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan dari IPTEK adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat umat manusia, maka IPTEK pada hakikatnya tidak bebas nilai, namun terkait nilai-nilai. Pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. IPTEK yang kita letakkan di atas Pancasila sebagai paradigmanya, perlu kita pahami dasar dan arah penerapannya, yaitu pada aspek ontologi, epistemologis, dan aksiologinya. a. Ontologis. Hakikat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan aktivitas manusiayangtidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu pengetahuan harus dipandang secara utuh, dalam dalam dimensinya sebagai masyarakat, sebagai proses dan sebagai produk. Sebagai masyarakat menunjukkan banyaknya academic community yang dalam hidup kesehariannya para warganya mempunyai concern untukterusmenerus menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Sebagai proses menggambarkan suatu aktivitas warga masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi, spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi, eksperimentasi, konparasi, dan eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Sebagai produk adalah hasil yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya-karya ilmiah beserta impilikasinya yang berwujud fisik ataupun non fisik. b. Epistemologi. Bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dijadikan “metode berfikir”, dalam arti menjadikan dasar dan arah di dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, parameter kebenaran serta pemanfaatan hasilhasil yang dicapainya ialah nilai-nilai yag terkandung dalam Pancasila itu sendiri. c. Aksiologi. Bahwa dengan menggunakan epistemologi tersebut di atas, kemanfaatan dan efek pengembangan IPTEK secara negatif tidak bertentangan dengan ideal Pancasila dan secara positif mendukung untuk mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila. Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 115 Dengan menggunakan Pancasila sebagai paradigma, merupakan keharusan bahwa Pancasila harus dipahami secara benar, karena pada gilirannya nilainilai Pancasila menjadi asumsi-asumsi dasar bagi pamahaman di bidang ontologis, epistemologis dan aksiologisnya. D. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Poleksosbudhankam. Pembangunan nasional dirinci di berbagai bidang antara lain politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan yang penjabarannya tertuang pada GBHN. Pembangunan yang sifatnya humanistis dan pragmatis harus mendasarkan pada hakikat manusia dan harkat manusia sebagai pelaksana sekaligus tujuan pembangunan, sebagai pengembangan Poleksosbudhankam, maka pembangunan pada hakikatnya membangun manusia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya, secara lengkap, meliputi seluruh unsur hakikat manusia yang monopluralis. a. Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik Pengembangansistem politik negara harus berdasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu, social yang terjelma sebagai rakyat. Rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara, maka kekuasaan negara harus berdasarkan kekuasaan rakyat, bukannya kekuasaan perseorangan atau kelompok. Manusia sebagai subjek negara, maka kehidupan politik dalam suatu Negara harus benar-benar untuk merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia. Sistem politik negara Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara, seperti diungkap para pendiri negara, misalnya Muh. Hatta mengharuskan dasar moral untuk negara, bukan berdasar kekuasaan, maka dalam sistem politik Negara termasuk para elit politik, para penyelenggara negara harus tetap memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur dan memegang budi pekerti kemanusiaan atau terus mendasarkan moralitas sebagaimana tertuang dalam nilai sila-sila Pancasila. b. Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi Dalam pembangunan ekonomi perlu didasari bahwa pembangunan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi kemanusiaan, dan kesejahteraan seluruhbangsa, didasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Menurut Mubyarto, pembangunan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilainilai moral kemanusiaan, ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistic dngan dengan mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Tujuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan manusia agar lebih sejahtera, maka ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan, ekonomi harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, dari monopoli, ekonomi Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 116 harus menghindari yang menimbulkan penindasan manusia satu dengan yang lainnya. c. Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya, artinya nilai-nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki masyarakat kita sendiri, yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri kristalisasi, nilai-nilai adat istiadat, tradisi, budaya, pustaka, dan keagamaan dijadikan dasar/landasan pengembangan social budaya. Prinsip etika Pancasila bahwa nilai-nilai Pancasila diangkat dari harkat dan martabat manusia sebagai malkhluk berbudaya. Menurur Koentowijoyo, 1986, Pancasila sebagai sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran, Pancasila dapat merupakan dorongan untuk universalisasi, artinya melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur dan transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual. Kepentingan politik demi kekuasaan mengakibatkan masyarakat melakukan aksi tidak beradab, tidak manusiawi dan idak human, sehingga meningkatkan fanatisme etnis di berbagai daerah yang mengakibatkan lumpuhnya keberadabam. Untuk menghindari aksi demikian, maka pengembangan sosial budaya harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila yaitu nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan dan nilai keberadaban. d. Pancasila sebagai paradigma pengembangan Pertahanan Keamanan Pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan terjaminnya harkat dan martabat manusia atau terjaminnya hak asasi manusia, bukan untuk kekuasaan, agar tidak melanggar HAM. Demi tegaknya HAM bagi warga negara, maka diperlukan perundang-undangan negara, baik untuk mengatur ketertiban warga maupun melindungi hak-hak warganya. Negara bertujuan melindungi segenap wilayah negara dan warganya, maka keamanan menjadi syarat tercapainya kesejahteraan warga negara dan pertahanan negara demi tegaknya integritas seluruh warga begara. Dalam hal ini diperlukan aparat keamanan negara dan penegak hukum negara. Pertahanan dan keamanan harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, yaitu demi terciptanya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan YME sila I dan II, demi kepentingan seluruh warga negara sila III, mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat dan kebebasan kemanusiaan sila IV dan harus dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat sila V. Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 117 E. Pancasila Sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum dan Pengembangan Hak Asasi Manusia. Runtuhnya Orde Baru tanggal 21 Mei 1998 ditandai dengan rusaknya bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakannya semakin jauh dari nilai-nilai kemanutsiaan,kerakyatan,dan keadilan. Padahal Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berfikir, sumber nilai dan sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia, sehingga fungsi Pancasila sebagai paradigma hukum atau berbagai pembaharuan hukum di Indonesia. Produk hukum dapat berubah dan diubah sesuai perkembangan jaman, perkembangan IPTEK dan perkembangan aspirasi rakyat, namun sumber nilai nilai-nilai Pancasila harus tetap tidak berubah. Pancasila harus tetap menjadi sumber norma, sumber nilai dan kerangkan berfikir dalam pembaharuan hukum, agar hukum dapat aktual atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebagai paradigma pembaharuan hukum, maka Pancasila adalah cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai staf undamentalnorm di dalam negara Indonesia. Pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hokum kodrat,nilai hukum moral, pada hakekatnya merupakan sumber material hokum positif Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia yang tersusun secara hierarkis. Kaelan,2001 254. Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum merupakan sumber norma dan sumber nilai, bersifat dinamik nyata ada dalam masyarakat, baik menyangkut aspirasinya, kemajuan peradabannya, maupun kemajuan IPTEK. Oleh karena itu, upaya untuk pembaharuan hukum benar-benar mampu pengantarkan manuia Indonesia ketingkat harkat dan martabat yang lebih tinggi menuju perwujudan hak asasi manusia HAM yang selaras, serasi dan seimbang dengan hakekatnya sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab. Indonesia adalah negara hukum, maka segala tindakan kenegaraan harus diatur oleh ketentuan-ketentuan yuridis, sehingga ada supremasi hukum,menjamin hak-hak asasi .manusia dan hak-hak asasi manusia dijunjung tinggi serta dilindungi. Secara obyektif, HAM merupakan kewenangan-kewenangan pokok yang melekat pada manusia sebagai manusia, artinya yang harus diakui dan dihormati oleh masyarakat dan negara, sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama serta sebagai makhluk yang berbudi pekerti luhur dan berkarsa merdeka. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun tentang Hak Asasi Manusia, di dalam konsiderannya yang dimaksud Hak Asasi Manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dam merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 118 Selain hak asasi manusia, UU Tahun 1999 juga menentukan Kewajiban Dasar Manusia, yaitu seperangkat kewajiban jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut UU tersebut menegaskan, demi tegaknya hak asasi manusia, maka semua bentuk pelanggaran HAM yang dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok orang atau penguasa negara dan aparat negara baik yang disengaja maupun tidak disengaja harus dihindari. F. Pancasila sebagai paradigma reformasi Inti reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari kinerja bangsa dan negara dimasa lampau, mengoreksi segala kekurangannya,sambil merintis pembaharuan untuk menjawab tantangan masa depan. Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara masa lalu memerlukan identifikasi, mana yang masih perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki. Hal ini mutlak diperlukan dalam upaya pemantapan kebijaksanaan nasional untuk menyongsong dan mencapai masa depan bangsa yang aman dan sejahtera. Pancasila yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem politik yang demokratis, yang dengan sendirinya menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum, salah satu sarana demokrasi yang penting, baru dipandang bebas apabila dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigm ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum, segala kegiatan politik harus sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum harus dibangun secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam bidang Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 119 apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP pelaksanaanya yang sering kita alami selama ini. Kualitas kewarganegaraan yang tinggi dikalangan para pemimpin selain dapat memahami dan menjabarkan sila-sila Pancasila yang abstrak, tetapi juga mampu memimpin rakyat yang memang hidup dalam lingkungan primondialnya masing-masing agar tidak keliru memberi makna kekuasaan bagi seorang pemimpin. Kekuasaaan adalah kemampuan untuk mendorong orang lain untuk melaksanakan kemauan penguasa. Kekuasaan tidak akan terasa sebagai paksaan kalau penggunaannya disertai dengan kewibawaan, yaitu penerimaan kekuasaan itu secara sadar dan sukarela oleh mereka yang dikuasai. Dengan lain perkataan, sesungguhnya kekuasaan yang mantap adalah kekuasaan yang bersifat demokratis. G. Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan beragama Salah satu sumber materi perumusan Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai Pandangan hidup bangsa dan negara RI adalah sejarah perjuangan dan perkembangannya di masa lalu. Khusus yang berkenaan dengan nilai-nilai kehidupan bersama dalam masyarakat, pada masa kejayaan kerajaan Majapahit warga masyarakat penganut agama Hindu dan agama Budha hidup berdampingan dengan damai. Kedamaian tersebut , salah satu acuannya adalah sesuai dalam buku Sutasoma oleh Empu Tantular 1365 yaitu ”Bhinneka Tunggal Ika,Tan Hana Dharma Mangrua” yang artinya walaupun berbeda,satu jua adanya, sebab tidak ada agama yang mempunyai tujuan yang berbeda. Sesati ini dipenggal menjadi dua, Bhinneka Tunggal Ika menjadi nama lambang Negara Indonesia dan Tan Hana Dharma Mnagua menjadi nama lambang Lemhannas. Kalimat kedua pada hakikatnya bermakana ”agama pada prinsipnya sama hanya wujud pengabdiannya kepada Tuhan yang berbeda”. Jika prinsip ini dihayati dan diamalkan oleh warga masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa, adat istiadat yang beraneka ragam, dan agama/kepercayaan yang berbeda maka akan mewujudkan sikap dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat termasuk tolenransi kehidupan antar pemeluk agama. Pancasila yang menjadi sumber tertib hukum naional, nilai-nilai yang dikandungnya bersifat abstrak dituangkan ke dalam kaidah atau norma-norma hukum yang mengatur kehidupan negara sebagai lembaga dan kesejahteraan sosial kepada para warga negara sebagai anggota masyarakat. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dijabarkan kedalam pasal 29 UUD 1945 menjamin hak warga negara memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Berkenaan dengan hak tersebut, harus disadari bahwa hak akan dinikmati jika diimbangi dengan kewajiban yang harus dilaksanakan. Jadi toleransi kehidupan antar pemeluk agama dalam masyarakat akan terwujud jika para pemeluk Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 120 agama menyadari adanya kewajiban yang merupakan keharusan untuk menghormati pemeluk agama yang berbeda dengan agama yang dianutnya. Dalam hubungan antara negara dengan agama ditegaskan bahwa tidak ada agama negera, tetap negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti bahwa semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan, hidup dan diakui oleh negara, mendapat tempat yang layak dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sendi pokok dari setiap agama dan kepercayaan kepada Tuhan. H. Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Kampus Pancasila pada aktualitasnya di negara Republik Indonesia dijadikan dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi naisonal, maka nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus terus-menerus meresap dalam kehidupan manusia Indonesia dan mewujudkan dalam sikap dan perilaku kehidupannya sehari-hari. Aktualisasi Pancasila secara obyektif ialah terwujud dalam bidang kehidupan kenegaraan yaitu meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif, dan yudikatif, juga bidang pragmatis yaitu politik, ekonomi, social budaya, hukum penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pendidikan dan hankam. Aktualisasi Pancasila secara subyektif adalah perwujudan kesadaran inidvidu antara manusia Indonesia sebagai warga negara Indonesia yang taat dan pauh, baik aparat penyelenggara negara, penguasa negara maupun elit politik dalam meaksanakan kegiatan-kegiatan politiknya selalu berlandaskan moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sesuai yang terkandung dalam Pancasila. Kampus adalah tempat hunian atau perkampungan masyarakat ilmiah atau masyarakat intelektual, maka harus mengamalkan budaya akademik ,tidak terjebak dalam politik peraktis atau legitimasi kepentingan penguasa. Masyarakat kampus harus berpegang pada komitmen moral yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan, bertanggungjawab secara moral, bertanggungjawab terhadap bangsa dan negaraeraan serta mengabdi untuk kesejahteraan kemanusiaan. Kampus dalam wujud Perguruan Tinggi mengemban tugas dan misi pokok pendidikan,penelitian dan pengabdian masyarakat Tridharma Perguruan Tinggi. Menurut PP No. 60 Tahun 1999, Pendidikan dilaksanakan di ruang kuliah melalui pendidikan ini ilmu pengetahuan dan teknologi diberikan kepada para mahasiswa untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan SDM yang berkualitas, Penelitian dilakukan di laboratorium, di lapangan, di perusahaan, di rumah sakit atau di mana saja, penelitian bersifat obyektif dan ilmiah, baik kaidah Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 121 serta untuk menemukan kebenaran ilmiah atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian. Penelitian harus berpegang pada moral kejujuran yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Hasil Penelitian bermanfaat bagi kemanusiaan dan kesejahteraan manusia demi harkat dan martabat manusia. Pengabdiaan kepada masyarakat dilaksanakan di luar kampus ditengah-tengah masyarakat, di arena kehidupan riil masyarakat luas. Hal ini merupakan wahana kegiatan memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam memberikan sumbangsih kepada masyarakat. Kegiatan pengabdiaan kepada masyarakat demi kesjahteraan umat manusia, demi pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, maka harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan sesuai yang terkandung dalam Pancasila. Warga Perguruan Tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integrasi ilmiah, maka masyarakat akademik harus selalu mengembangkan buadaya akademik atau budaya ilmiah yang berupa esensi dari aktivitas perguruan tinggi. Ciri-ciri mayarakat ilmiah sebagai budaya akademik menurut Suhadi,1998214 adalah kritis, kreatif, analitis, obyaktif, kontruktif, dinamik, dialogis, menghargai prestasi ilmiah/akademik, bebas dari prasangka, menghargai waktu, menghargai dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah, berorientasi ke masa depan, menerima kritik dan kemitraan. Rangkuman Pancasila telah diterima secara luas sebagai lima aksioma politik yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk dan mempunyai sejarah yang sudah tua. Namun ada masalah dalam penuangannya ke dalam system kenegaraan dan sistem pemerintahan, yang ditata menurut model sentralistik yang hanya dikenal dalam budaya politik Jawa. Doktrin Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional masih mengandung nuansa yang amat sentralistik, dan perlu disempurnakan dengan melengkapinya dengan Doktrin Bhinneka Tunggal Ika. Pada saat ini ada diskrepansi antara nilai yang dikandung Pancasila dengan format kenegaraan dan pemerintahan yang mewadahinya. Penyelesaiannya terasa seakan-akan merupakan kebijakan ad hoc yang berkepanjangan. Di masa depan, kehidupan berpolitik berdasar aksioma Pancasila harus terikat langsung dengan doktrin Bhinneka Tunggal Ika, diman setiap daerah, setiap golongan, setiap ras, setaip umat beragama, setiap etnik berhak mengatur dan mengurus dirinya sendiri souverein in eigen kring. Negara dan Pemerintah dapat memusatkan diri pada masalah-masalah yang benar-benar merupakan kepentingan seluruh masyarakat, atau seluruh bangsa, seperti masalah fiskal dan moneter, keamanan, hubungan luar negeri, atau hubungan antar umat beragama. Pemerintahan nasional yang efektif dalam menunaikan dua tugas Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 122 pokok negara, beriringan dengan pemerintah daerah yang selain efektif dalam melaksanakan dua tugas dasar pemerintah daerah, juga melayani aspirasi dan kepentingan khas dari masyarakat daerah yang bersangkutan. Agar Pancasila yang telah dikaitkan langsung dengan doktrin Bhinneka Tunggal Ika itu dapat berjalan dengan stabil, seluruh kaidahnya harus dituangkan dalam format hukum, yang selalu harus dijaga agar sesuai dengan perkembangan rasa keadilan masyarakat DAFTAR PUSTAKA Darmodiharjo, Darji Prof. SH, Santiaji pancasila Edisi Revisi CETAKAN ke 10, usaha nasional, Surabaya, 1991. Dirjen Dikti Depdiknas, Kapita selekta peningkatan tenaga akademik, Jakarta 2002 pendidikan pancasila, Proyek Kaelan, Pendidikan Pancasila Paradigma, Yogyakarta, 2001 Suamo, PJ, DR, Pancasila budaya Bangsa Indonesia, penelitian pancasila dengan pendekatan historis, filosofis dan sosio-yuridis kenegaraan, kanisius, yogyakarta, 1993 Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 123 Buku Ajar PENDIDIKAN PANCASILA 124
RESUMEPANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA Oleh : M. Fahad khaidar : 17.21.1390 FAKULTAS USHULUDDIN PRODI ILMU HADIST INSTITUT ILMU ALQUR'AN (IIQ) YOGYAKARTA 2017 PEMBAHASAN A. Pengertian paradigma Istilah paradigma menurut kamus Bahasa Indonesia, yaitu (1) daftar dari semua pembentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata
Nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan sumber yang paling sesuai dalam bertindak dalam negeri ini sesuai dengan ideologi bangsa. Di era modern saat ini, nilai – nilai luhur sudah mulai luntur seiring dengan perkembangan zaman. Masuknya budaya luar yang sangat mudah tanpa dipilah - pilih oleh masyarakat Indonesia dikhawatirkan dapat melunturkan jati diri bangsanya sendiri yang menjunjung tinggi nilai – nilai Pancasila yang merupakan aplikasi karakter bangsa Indonesia ini sendiri. Lantas bagaimana sikap terbaik yang sesuai dengan kandungan nilai – nilai Pancasila? Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Penerapan nilai - nilai Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologinasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaraMuhamad RafiudinPPKN C 2017Universitas Negeri Jakartamrafiudin25 – nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan sumber yang paling sesuai dalambertindak dalam negeri ini sesuai dengan ideologi bangsa. Di era modern saat ini, nilai –nilai luhur sudah mulai luntur seiring dengan perkembangan zaman. Masuknya budaya luaryang sangat mudah tanpa dipilah - pilih oleh masyarakat Indonesia dikhawatirkan dapatmelunturkan jati diri bangsanya sendiri yang menjunjung tinggi nilai – nilai Pancasila yangmerupakan aplikasi karakter bangsa Indonesia ini sendiri. Lantas bagaimana sikap terbaikyang sesuai dengan kandungan nilai – nilai Pancasila?Dalam berbangsa dan bernegara sudah pasti suatu negara memiliki sebuah ideologi untukmenjadi acuan dalam berperilaku, tak terkecuali Indonesia. Indonesia terdiri dari beragamsuku yang tersebar di beberapa pulau, ditengah era globalisasi ini westernisasi dianggap salahsatu yang memudarkan budaya lokal karena banyak nilai-nilai barat yang didifusikan kedalam nilai-nilai lokal. Sementara dapat dipahami bahwa nilai budaya sangat bermanfaat bagipengembangan kepribadian masyarakat yang dijadikan standar bertingkah laku sehinggadapat hidup dari itu Pancasila dicetuskan agar supaya bangsa Indonesia memiliki fondasi yang kuatuntuk berdiri hingga saat ini dan tidak lagi dijajah oleh bangsa merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia dan untuk menjadi warega negarayang baik good citizen di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan Undang-UndangDasar 1945. Hal inilah yang mendasari betapa pentingnya Pancasila sebagai acuan ataupunpedoman tentang bagaimana berperilaku menjadi warga negara yang baik good citizen diIndonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila akan mengajarkan cara berfikir danbertindak yang sesuai dengan ideologi beberapa macam fungsi pancasila yang dari dulu hingga sekarang dianut oleh bangsaIndonesia. Fungsi – fungsi tersebut ada 10. Tiga diantaranya adalah pancasila sebagai dasar1 Septi Mulyanti Siregar and Nadiroh, Peran Keluarga Dalam Menerapkan Nilai Budaya Suku Sasak Dalam Memelihara Lingkungan’, JGG- Jurnal Green Growth Dan Manajemen Lingkungan, 2016, 30–42 .2 Damanhuri Damanhuri and others, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Upaya Pembangunan Karakter Bangsa’, Untirta Civic Education Journal, 2016, 185–98 . Negara, pancasila sebagai ideologi Negara, dan pancasila sebagai pandangan hidup bangsaIndonesia. Mengapa pancasila dijadikan sebagai dasar Negara? Negara tanpa dasar, bagaikan rumahtanpa fondasi. Maksudnya adalah ketika Negara tidak mempunyai dasar mengapa Negara ituterbentuk, maka akan mudah runtuh atau dijajah oleh bangsa lain. Dasar Negara merupakankaki untuk berpijak, dimana kaki tersebut harus kuat dan kokoh. Pancasila mempunyai peranpenting dalam pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila adalah dasar Negara yang menjadisebuah sumber dari segala sumber hukum yang yang mengatur seluruh pemerintahan,wilayah dan masyarakat Indonesia. Pancasila terlibat secara langsung dalam hukun Indonesia,yang terikat dengan formal oleh struktur kekuasaan dan cita – cita hukum yang menjadiseluruh dasar Negara sendiri memiliki 5 sila, yaitu1 Ketuhanan Yang Maha Esa2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab3 Persatuan Indonesia4 Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam PermusyawaratanPerwakilan5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat IndonesiaDari ke – 5 sila tersebut kita wajib untuk mengamalkan nya dalam kehidupan sehari hari. Silapertama merupakan sila yang berhubungan dengan perilaku kita sebagai umat pada Tuhannya. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai denganagama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil danberadab. Seharusnya dalam sila pertama ini, warga Negara Indonesia sudah jelas danmengerti tentang Tuhan Yang Maha Esa. Meyakini bahwa perbuatan dan sikap kita pasti akandiperhatikan oleh Tuhan kita masingmasing. Tetapi pada kenyataannya masih banyak orangyang merasa bahwa hidupnya bebas tanpa pengawasan dari Tuhan Yang Maha Mengetahui. Lalu sila ke – dua berhubungan terhadap perilaku kita sebagai manusia yang pada hakikatnyasemua sama di Dunia ini. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat danmartabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Mengakui persamaan derajat,persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan merendahkan orang lain dengan mudah tetapi bersikaplah rendah diri agar tidakmenimbulkan perpecahan satu sama lain. Pada sila ke – tiga berhubungan terhadap perilaku kita sebagai warga Negara Indonesia untukbersatu membangun negeri ini. kita sebagai warga negara Indonesia harus Mampumenempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negarasebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sanggup dan relaberkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. Berikutnya, pada sila ke – empat berhubungan dengan perilaku kita untuk selalubermusyawarah dalam menyelesesaikan masalah. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang samadan tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarahdalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama , mencapai mufakat diliputi olehsemangat kekeluargaan, menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapaisebagai hasil musyawarah dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima danmelaksanakan hasil keputusan pada sila ke – lima berhubungan dengan perilaku kita dalam bersikap adil terhadapsemua orang. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasanakekeluargaan dan kegotongroyongan, sikap adil terhadap sesama. Tingkatkan rasa kerjasamakepada siapapun untuk meningkatkan keadilan satu sama lain, tidak saling melempar kesalahsatu sama lain. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak oranglain, dan suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. Yang perludigaris bawahi adalah jangan menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifatpemerasan terhadap orang makna yang terkandung dalam ke – lima sila tersebut, masyarakat Indonesiadiharapkan mampu mengamalkan dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari –hari. Jangan sampai budaya luar, budaya yang baru datang justru menjadi konsumsi utamadari masyarakat Indonesia. Dengan banyaknya pengaruh gelobalisasi saalah satunya adalahpengaruh dari budaya luar yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, banyaknya warganegara atau masyarakat yang tidak atau kurangnya memahami betapa pentingnya nilai-nilaiPancasila tersebut dikarenakan pengaruh negatif menunjukkan bahwa degradasi nilai-nilai dan moral Pancasila itu telah terjadi daritingkat akar rumput hingga para pemimpin bangsa. Kasus narkoba yang makin subur,pertikaian bersenjata antar kelompok massa yang menjadi tontonan di televisi, kekerasanterhadap anak dan perempuan, pornografi dan pornoaksi yang makin vulgar ditunjukkan olehkalangan muda hingga elit politik, hubungan seks bebas yang makin menjangkiti kalangangenerasi muda siswa dan mahasiswa, tindakan KKN di mana-mana, kasus mafia hukum danperadilan, gerakan terorisme oleh salah satu kelompok masyarakat Indonesia sendiri, kasusmoney politics dalam pemilukada dan pemilu legislatif, pencemaran dan kehancuranlingkungan ekologis, kompetisi antar kepentingan yang makin tajam dan tidak fair, pamerankekayaan yang makin tajam antara kelompok kaya dan kelompok miskin, kasus penggusurankelompok miskin di kota-kota besar, dan sulitnya menumbuhkan kepercayaan terhadapkejujuran tersebut lah yang saat ini melanda Indonesia, nilai – nilai luhur perlahan hilangtergantikan oleh budaya baru. Maka dari itu, masyarakat Indonesia harus memahami danmengamalkan nilai – nilai Pancasila agar Indonesia tetap utuh dan tidak terpecah Muhammad Japar, Pengembangan Model Pendidikan Karakter Berwawasan Kebangsaan Di Perguruan Tinggi’, 2017, 2012–15. REFERENSIDamanhuri, Damanhuri, Febrian Alwan Bahrudin, Wika Hardika Legiani, and Ikman Nur Rahman, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Upaya Pembangunan Karakter Bangsa’, Untirta Civic Education Journal, 1 2016, 185–98 Japar, Muhammad, Pengembangan Model Pendidikan Karakter Berwawasan Kebangsaan DiPerguruan Tinggi’, 1 2017, 2012–15Siregar, Septi Mulyanti, and Nadiroh, Peran Keluarga Dalam Menerapkan Nilai Budaya Suku Sasak Dalam Memelihara Lingkungan’, JGG- Jurnal Green Growth Dan Manajemen Lingkungan, 5 2016, 30–42 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Landasanfilsafati ini diberi nama Pancasila, yang kemudian dijadikan dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ternyata Pancasila sebagai dasar negara, sejak tahun 1945 tidak mengalami perubahan statusnya sebagai dasar negara sampai dewasa ini, meskipun terjadi perubahan perumusan pada UUD yang satu dengan yang lain.
KCDCFCGZHEIEIDCH ZCHMC]IFC ZCHMC]IFC ]ACNCI ZCQCEINKC DGIEPZCHAQACHN]C ECH AQHNCQC Ei}p}ph Lf`g 2 MCGYC ZPUQI ZQCYLNI 35331?=,1OEl}`h Z`kaikaihn 2 Eqc Hp}~chucqi& KG ZQLNQCK ]UPEI ZHEIEIDCH KCUKCUIDCOCDPFUC] ZHEIEIDCH KCUKCUIDC ECH IFKPZHNUCGPCH CFCKIDIZ ZNQI KCEIPH 13 ,133 DCUC ZHNCHUCQ Ecfck z`ka`fcbcqch Z`heieidch Zchmc}ifc u`qeczcu aca u`huchn Zchmc}ifc }`acnciZcqceinkc D`giepzch A`qachn}c ech A`qh`ncqc Dcki k`hyp}ph kcdcfcg ihi phupd k`hckacg q`o`q`h}i ecfck z`ka`fcbcqch Z`heieidch Zchmc}ifc dgp}p}hyc u`huchn Zchmc}ifc}`acnci Zcqceinkc D`giepzch A`qachn}c ech A`qh`ncqcEi}ihi dcki k`hmchupkdch fcucq a`fcdchn& qpkp}ch kc}cfcg& upbpch& }`bcqcg& echz`kacgc}ch u`huchn Zchmc}ifc }`acnci Zcqceinkc D`giepzch A`qachn}c ech A`qh`ncqcphupd k`hbcei acgch ei}dp}i ecfck z`ka`fcbcqch Z`heieidch Zchmc}ifcZ`quckc+uckc dcki ihnih k`hnpmczdch zpbi ech }ypdpq d`zcec Upgch ychn Kcgc}c ychn u`fcg k`ka`qdcui dcki }`gihnnc kcdcfcg ihi eczcu ei}`f`}cidch Dcki bpnc ihnihk`hnpmczdch u`qikc dc}ig acni a`qacnci }pka`q ychn u`fcg dcki zcdci }`acnci ecuc echocduc zcec kcdcfcg ihi Dcki k`hyp}ph kcdcfcg ihi uiecd f`zc} ecqi q`o`q`h}i apdpZ`heieidch Zchmc}ifc& ~`a}iu` ei ihu`qh`u& ech z`hb`fc}ch ecqi z`hncbcq dckiEcfck z`hyp}phch kcdcfcg ihi u`hup kc}ig u`qeczcu d`dpqchnch Dcki k`h`qikcdqiuidch cucp }cqch ecqi z`kacmc Ucd fpzc dcki pmczdch u`qikc dc}ig zcec }`kpc zigcd ychn k`kachup k`hyp}ph kcdcfcg ihiKceiph& K`i 133Z`hyp}phMcgyc Zpuqi Zqcylni ECOUCQ I]I DCUC ZHNCHUCQ iECOUCQ I]I iiACA I ZHECGPFPCH iii C FCUCQ AFCDCHN A QPKP]CH KC]CFCG M UPBPCH ACA II ZKACGC]CH C ZHNQUICH ZCQCEINKC A ZCHMC]IFC ]ACNCI ZCQCEINKC ZKACHNPHCH M ZCHMC]IFC ]ACNCI ZCQCEINKC QOLQKC]I E CUPCFI]C]I ZCHMC]IFC UQIEGCQKC ZQNPQPCH UIHNNI O APECYC CDCEKID N DCKZP] ]ACNCI KLQCF OLQM ZHNKACHNCH GPDPK ECH GCK ACA III ZHPUPZ C D]IKZPFCH A ]CQCH ECOUCQ ZP]UCDC
Penerapannilai - nilai Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Mata Kuliah PancasilaPancasila sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, danBernegaraIstilah paradigma menurut kamus Bahasa Indonesia, yaitu 1 daftar dari semua pembentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut 2 model dalam teori ilmu pengetahuan3 kerangka berfikir. Dalam konteks ini pengertian paradigma adalah kerangka umum, paradigma merupakan sebuah pola pikir. Hal ini berkaitan dengan Pancasila sebagai suatu paradigma untuk membangun kehidupan bangsa Indonesia secara seimbang baik yang bersifat jasmaniah maupun lahiriahnya. Hal ini diperlukan guna mewujudkan cita-cita nasional yakni menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk mencapai hal ini maka Pancasila harus menjadi dasar untuk membangun kehidupan manusia nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigm pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus mencerminkan nilai-nilai Pacasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk social. Manusia tidak hanya mengejar kepentingan pribadi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat. Manusia tidak hanya mementingkan tercapainya kebutuhan material, tetapi juga kebahagian spiritual. Manusia memiliki fungsi monodualistis tidak hanya mengejar kepentingan dunia, tetapi mendapatkan kebahagiaan di akhirat kelak. Oleh karena itu, pembangunan nasional hendaklah mewujudkan tujuan tersebut. Pancasila memrupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai,
iAJJg. gh70uq4sob.pages.dev/347gh70uq4sob.pages.dev/144gh70uq4sob.pages.dev/364gh70uq4sob.pages.dev/140gh70uq4sob.pages.dev/333gh70uq4sob.pages.dev/74gh70uq4sob.pages.dev/3gh70uq4sob.pages.dev/160gh70uq4sob.pages.dev/321
pancasila sebagai paradigma kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara pdf