Sistempemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur tata kelola pemerintahannya. Salah satu bentuk system itu adalah demokrasi. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Secara umum, negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu negara, dan dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Negara yang berlandaskan pada suatu konstitusi dinamakan negara konstitusional constitutional state. constitutional state merupakan salah satu ciri negara demokrasi modern. Namun, dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusional negara tersebut harus memenuhi sifat atau ciri-ciri dari konstitusionalisme constitutionalism. Jadi, negara tersebut harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan atau paham. Konstitusi atau undang-undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekusasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan negara seefektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan konstitusionalisme tidak cukup hanya memiliki konstitusi tetapi juga negara tersebut harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme contituionaalism konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu negara harus mampu memberi pembatasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan dan jaminan pada hak-hak dasar warga negara . suatu negara yang memiliki konstitusi tetapi isinya mengabaikan dua hal pokok di atas, maka ia bukan negara konstitusional, konstitusional bukan sekedar konsep formal, tetapi juga memiliki makna normatif. Sementara itu dilain pihak konstitusi juga berisi jaminan akan hal-hal asasi dan hak-hak dan hak dasar warga negara. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme disebut negara konstitusional constitutional state.Adnan Buyung Nasution meyatakan negara konstitusional adalah pertama ia merupakan negara yang mengakui dan menjamin hak-hak warga negara serta membatasi dan mengatur kekusaannya secara hukum. Jaminan dan pembatasan yang dimaksud harus tertuang dalam konstitusi. Jadi, negara konstitusional bukanlah semata-mata negara yang memiliki konstitusi. Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan dan konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang serat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Konstitusi dan konstitusionalisme dizamam sekarang merupakan keniscayaan bagi setiap warga negara modern. Basis pokoknya adalah kesepakatan umum atau konsesnsus diantara mayoritas rakyat mengenai pranata yang ideal berkenaan dengan negara. Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara karena konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Lihat Hukum Selengkapnya

2 Pasal 4 ayat (1) berbunyi, "Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". 3. Dalam Penjelasan disebutkan, "Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas)". Negara konstitusional memiliki konstitusi yang bercirikan : 1.
Konstitusiini dapat dirumuskan sebagai dokumen yang memuat ketentuan‐ ketentuan tentang bekerjanya satu organisasi. Negara umumnya selalu didasarkan pada satu konstitusi atau Undang‐Undang Dasar, meski beberapa Negara seperti Inggeris, Israel dan New Zealand (?) secara formal dan tertulis tidak memilikinya.
Pasal1 ayat 2 berbunyi "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar". sans-serif;">Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar". Negara konstitusional memiliki konstitusi yang bercirikan: Membatasi kekuasaan pemerintah Negarayang berlandaskan pada suatu konstitusi dinamakan negara konstitusional ( constitutional state ). Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat atau cirri - ciri dari konstitusionalisme ( constitutionalism ). Inggris yang terkenal dan hampir unik, tidak memiliki konstitusi yang terkandung dalam instrumen konstitusional tertulis. Konstitusinya dapat ditemukan dalam undang-undang yang disahkan oleh Parlemen dan dalam common law, undang-undang tersebut berkembang selama berabad-abad dalam keputusan pengadilan. Ketiga negara ini berbeda dengan cara
hukumdasar tertulis maupun tidak tertulis (pengertian luas) • sebagai undang-undang dasar - nya negara (konstitusi tertulis/ pengertian sempit) • konstitusi penting bagi negara karena penyelenggaran bernegara diatur dan didasarkan atas konstitusi negara f konstitusionalisme • untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, penyelenggaraan
QDhn0F.
  • gh70uq4sob.pages.dev/379
  • gh70uq4sob.pages.dev/235
  • gh70uq4sob.pages.dev/245
  • gh70uq4sob.pages.dev/392
  • gh70uq4sob.pages.dev/325
  • gh70uq4sob.pages.dev/30
  • gh70uq4sob.pages.dev/389
  • gh70uq4sob.pages.dev/135
  • gh70uq4sob.pages.dev/120
  • negara konstitusional memiliki konstitusi yang bercirikan